Rabu, 20 Oktober 2010

Skema Kredit bagi Anggota Koperasi

Klasifikasi Kredit
Secara umum, akses terhadap sumber permodalan, struktur permodalan, dan kemampuan pemanfaatan modal oleh koperasi secara kelembagaan, amupun oleh anggota – anggotanya secara individu atau sebagai pengusaha kecil, relative masih rendah. Untuk itu, sejak 1998, pemerintah secara intnsif telah memberi fasilitas pendanaan melalui berbagai skema perkreditan, yang lebih dikenal dengan 17 skema perkreditan.
Ditinjau dari aspek skema pendanaan, kredit dapat diklasifikasikan manjadi 2 yaitu :
• Kredit bersubsidi. Kredit ini disediakan pemerintah dalam membiayai berbagai program di sector ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyratan yang ringan. Karena itu, kredit bersubsidi juga sering disebut kredit program.
Ciri – cir kredit ini adalah sebagai berikut :
• Dananya berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
• Persyaratannya ringan
• Sasarannya adalah masyarakat banyak / masaal, misalnya petani, anggota koperasi primer, usaha kecil, koperasi, kelompok tani, dan lain – lain
• Jangka waktu kredit relative singkat (kira – kira 1 tahun)
• Jaminan kredit pada umumnya adalah produk dari usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut.
• Kredit komersial. Kerdit ini diberikan oleh perbankan dengan persyaratan – persyaratan yang berlaku umum atau yang berlaku di pasar.
Kredit Program Untuk Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
No. Jenis Kredit Penerimaan Kredit Sektor Usaha Persyaran kredit Bank Pelaksana
Plafon
(RP) Suku Bunga Jangka Waktu Jaminan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17. KUT
KKOP
KPRS/RSS
KMK-BPR/BPRS
KKPA
KKPA-TR
KKPA-PIR TRANS KIT
KKPA-TKI
KKPA BAGI HASIL
KPKM/PPKM
KPTTG-TASKIN
KKPA NELAYAN
KKPA UNGGAS
KUA-UBP
KMK-UKM
KPT-PUD
Taskin KOPPAS Petani / Kel. Tani
Kop / KUD
Masyarakat berpenghasilan rendah
Nasabah
Anggota koperasi Primer
Petani Tebu
Transmigran anggota koperasi Primer
Calon TKI
Nasabah Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil / mikro
Kelompok Taskin yang siap
Nelayan anggota koperasi primer / Klpk
Peternak Unggas anggota koperasi Primer
Pengusaha angkutan/Koperasi
Koperasi PK dan M
Koperasi PK dan M
Kelompok Taskin bekerjasama Padi, Palawija, Hortikultura
Pengadaan Distribusi agribisnis
Pemilikkan RS/RSS
Usaha Prodiktif
Usaha Produktif Perdagangan Jasa
Usaha Produktif
Usaha Produktif
Usaha jasa pengiriman TKI
Usaha kecil ptoduktif
Semua sector ekonomi
Usaha Produktif
Pengankapan Ikan dan pengolahannnya
Peternak ayam Pedaging/petelur
Usaha Angkutan Umum Bus Perkotaan
Usaha Produktif
Produk Unggulan Daerah
Usaha Produktif Sesuia kebutuhan
350 jt
26,68 jt
15 jt
50 jt
2 s/d 3 ha
50 jt
50 jt
50 jt
BPR : 5 jt
BU : 30 jt
50 jt
50 jt
50 jt
25 jt Bus Besar
6,5 jt Bus Sedang
3 Miliar
400 jt
Kelompok 75 jt anggota 3 jt 10,5%
16%
8,5-14%
Maks. 30%
16%
16%
16%
14 s/d 16%
Nasabah bagi hasuil 16% s/d 30%
16% atau bagi hasil
12%
16%
16%
6%
16%
16% 1 tahun
1-10 th
20 th
1-3 th
1 – 15 th
1 s/d 2 th
3 – 15 tahun
2,5 th
1 th
BPR : 1-2 th, BU : 4 th
1-3th
1 th
1 th
1 th
1 th
1 th
1 th Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan nomor 7 th 92
Rumah
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Kelayakan Usaha
Kelayakan Usaha tanggung Renteng
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Sesuai ketentuan Perbankan
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Kelayakan Usaha Bank umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum Devisa
BMI
BPR/BPRS
BNI, BRI
Bank Umum
Bank Umum
BPD
Bank Perseroan
Bank Perseroan dan BPD
Bank Bukopin
Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkanke – 17 macam kredit tersebut adalah sebagai berikut :
Kredit Usaha Tani
1. Petani mengajuan kredit melalui kelompok tani
2. Kelompok tani akan mengadakan musyawarah, menyusun RDKK dengan bimbingan PPL, dan mengajukan kredit melalui Kop/LSM
3. Kop/LSM akan menyeleksi para peserta dan memerikas RDKK, merekap RDKK dari beberapa kelompo tani, termasuk rencana penarikan dan pelunasan kredit tersebut
4. Banka akan menandatangani perjanjian kredit dengan Kop/LSM serta menyalurkan dana kepada Kop/LSM
5. Kop/LSM akan membuat perjanjian dengan kelompok tani
6. Kelompok tani akan menarik kredit dari Kop/LSM, dan meneruskannya kepada para petani
7. Petani diwajibkan membayar kembali pinjamannya 2 minggu setelah panen atau paling lambat dua bulan setelah realisasi kredit
8. Kelompok tan membayar kepada Kop/:SM, dalam bentuk tunai atau natura
9. Kop/LSM membayar ke bank
KKOP
1. Koperasi membuat rencana kebutuhan dan mengusulkan permohonan kredit kepada bank
1. Menyerahkan jadwal penarikan dan angsuran
2. Menyerahkan jaminan, jika diperlukan
3. Menandatangani akad kresit dengan bank, atau
4. Pengajuan kredit dapat dikoordinasikan melalui koperasi sekunder
5. Koperasi sekunder meneruskan permohonan ke Bank dan dapat menandatangani akad kredit dengan bank jika diberi kuasa oleh koperasi primer, atau mengetahui akad kredit antara kkoperasi primer dengan bank
2. Koperasi Primer menarik dana sesuai jadwal
3. Koeparsi primer melunasi kredit :
1. Modal kerja, umumnya sekaligus
2. Investasi, sesuai jadwal
KPR-RSS
1. Calon pemilik rumah mengajukan kredit kepemilikkan rumah melalui developer/pengembang
2. Developer meneruskan permohonan ke bank penyalur KPR
3. Bank membuat akad kredit dengan calon pemilk rumah
4. Bank merealisasikan kredit kepada pemilik rumah, namun secara fisik, uang diberikan kepada developer
5. Pembayaran angsuran sesuai perjanjian
6.
KMK-BPR/PMK-BPRS
1. Pemohon mengajukan kredit ke BPR/BPRS
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani
3. Pengambilan kredit dilakukan sesuai jadwal
KKPA/KKPA-TR
1. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkan ke pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Selanjtnya, pengurus mengajukan usulan ke bank dengan disertai jadwal penarikan dan pelunasnnya, serta jaminan jika diperlukan
2. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditanda tangani oelh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oelh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling)
Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan sesuai jadwal)
1. Pelunasan diseuaikan dengan jadwal modal kerja (umumnya sekaligus) dan juga jadwal investasi (sesuai dengan jadwal angsuran)
KKPA PIR-TRANS
1. Perusahaan inti mengajukan permohonan kredit sesuai kebutuhan proyek (termasuk kapitalisasi bunga pada masa tenggang)
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani. Kredit ditarik sesuai dengan jadwal/kebutuhan
3. Perusahaan inti mengajukan rencana pengalihan kebun plasma paling lambat 6 bulan sebelum masa tenggang terakhir
4. Pengalihan kebun dan kredit kepada anggota koperasi primer paling lambat 6 bulan setelah masa tenggang terakhir
5. Pembayaran angsuran dilakukan perusahaan inti melalui pemotongan penjualan hasil kebun plasma. Plasma adalah anggota koperasi primer
KKPA-TKI
1. Perusahaan tenaga kerja Indonesia (PJTKI) menyusun kebtuhan 1 tahun yang dirinci dalam Rancangan Kebutuhan Kredit (RKK). Jika perlu, RKK disahkan oleh Asosiasi. Usul kredit diajukan ke bank
2. Jika usul kredit tersebut disetujui, Surat Penegasan Kredit (SPK) dikeluarkan oleh Bank. Kredit ditarik sesui dengan jadwal. Dana kredit harus sudah digunakan dalam 1 bulan.
3. Pengembalian kredit diangsur setiap bulan
KKPA BAGI HASIL
1. Anggota koperasi/BMT mengajukan kebtuhan dana
2. Koperasi / BMT akan menilai usulan, mengajukan usulan ke bank dengan menyampaikan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan (jika diperlukan)
3. Penandatanganan akad kredit antara Bank dengan anggota koperasi / BMT (channeling), atau dengan koperasi / BMT (executing). Penarikan dilakukan sesuai jadwal
4. Pelunasan kredit dilakukan sesuai jadwal melalui koperasi / bank kepada bank
KKPM/PPKM
1. Pkm mengajukan permohonan kredit langsung ke bank, atau melalui kelompok, atau melalui pengurus kelompok yang menilai kebutuhan kredit
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dengan PKM atau dengan kelompok. Selanjtnya dana dicairkan
3. Pengembalian kredit dilakukan lansung kepada bank atau melalui kelompok
KREDIT KPTTG-TASKIN
1. Anggota kelompok membuat usulan kebtuhan dana
2. Kelompok Tasnkin mengkoordinasikan permohonan pinjaman anggota dan mengajukan proposal ke Tim pokjanis
3. Tim Pokjanis menganalisis dan memberi persetujuan atau penolakan atau usulan
4. Kelopmpok Taskin mengajukan permohonan ke Bank Pelaksana
5. Bank Pelaksana bersama kelompok Taskin menandatangani dan merealisasikan kredit kepada kelompok Taskin
6. Kelompok Taskin merealisasikannya kepada anggota kelompoknya
7. Anggota kelompok Taskin mengembalikan angsuran melalui kelompok Taskin
KKPA-NELAYAN
1. a. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya
Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan.
1. a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (execuitng), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai chanelling), b. koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
2. a. anggota koperasi menjual produknya melalui koperasi, dan oleh koperasi, hasil penjualn tersebut dipehtungkan sebagai pelunasan kredit dari anggota, b. pelunasan oleh koperasi / anggota koperasi (jika koperasi bertindak sebagai channeling), disesuaikan dengan jadwal modal kerja dan investasi (sesuai jadwal angsuran)
KKPA-UNGGAS
1. a. Anggota koperasi menyusun kebetulan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan, c. Atas permohonan kredit tersebut, diproses jaminan kredit dari perusahaan inti sebagai analis.
2. a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan dikeathui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagi channelin), b. Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
3. Penjualan hasil ternak dari peternak kepada inti, langsung atau melalui koperasi, diperhitungkan sebagai angsuran, yang diteruskan oleh perusahaan inti kepada bank pemberi kredit
4. Perusahaan inti melunasi kredit sesuai jadwal
KMK-UKM
1. Anggota koperasi melalui koperasi mengajukan permohonan kebutuhan pembiayaan usahanya
2. Koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM) mengajukan permohonan kebutuhan dana kepada bank pelaksana
3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit kepada PKM atau koperasi
4. Koperasi meneruskan dana tersbut kepada anggotanya
5. Anggota koperasi melalui koperasi dan PKM mengembalikan kredit
KPT-PUD
1. Anggota koperasi mengajukan permohonan KPT-PUD ke koperasi
2. Koperasi / PKM mengajukan permohonan kepada bank pelaksana
3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit dan mencairkan kredit kepada koperasi / PKM
4. Koperasi menyalurkan KPT-PUD kepada anggota
5. Anggota koperasi melalui koperasinya dan PKM mengembalikan kredit
KREDIT TASKIN KOPPAS
1. Koppas / koperasi mempunyai USP Swamitra maupun yang tidak, mengajukan permohonan kredit Bukopin (sebagai bank pelaksana)
2. Bukopin merealisasikan permohonan kredit kepada Koppas / koperasi
3. Koppas / koperasi meneruskan dana kredit yang diterima kepada USP Swamitra. Koperasi yang tidak mempunyai USP Swamitra meneruskan dananya kepada lembaga keuangan (LK) lainnya yang ditunjuk Bukopin
4. Anggota kelompok Taskin, mengajukan kredit ke USP Swamitra / Lk yang ditunjuk
5. USP Swamitra atau LK menyalurkan kepada anggota / kelompok Taskin
6. Angsuran oleh anggota koperasi / kelompok Taskin melalui USP Swamitra atau LK yang ditunjuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar