Rabu, 06 Oktober 2010

Pengertian dan Prinsip Koperasi

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Koperasi ialah Organisasi ekonomi rakyat yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama beradasar atas asas kekeluargaan. Dengan demikian maka tujuan operasi ialah dapat menyumbang pada perkembangan perkoperasian Negara sekaligus memungkinkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita – cita setiap orang. Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Prinsip Koperasi
Para anggota koperasi bersifat sukarela
1. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, misalnya dengan mengadakan rapat anggota
2. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa dari para anggota
3. Merupakan suatu usaha yang mandiri
4. Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar