Rabu, 20 Oktober 2010

Cara Membuat Keuangan Koperasi

Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu ;
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.


Kegiatan dari proses penyusunan laporan keuangan untuk koperasi tersebut dapat
dijelaskan dalam gambar berikut ini :



Bukti-bukti dokumen yang digunakan antara lain adalah ;
1. Bukti penerimaan kas
2. Bukti pengeluaran kas
3. Bukti faktur penjualan
4. Faktur pembelian
5. Bukti umum
Dan buku khusus yang digunakan antara lain ;
1. Buku Harian penerimaan kas
2. Buku Harian pengeluaran kas
3. Buku Harian penjualan
4. Buku Harian umum
Buku tambahan/pembantu (subsidary ledgers) yang digunakan antara lain adalah:

1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
Tanggal
Keterangan
Nomor Penerimaan
Penerimaan
Pengeluaran
Sisa
Paraf kontrol

4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan anggota
6. Kartu Utang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan.

Sifat dan Keterbatasan pelaporan keuangan koperasi :
1. Laporan keuangan bersifat historis.
2. Laporan keuangan bersifat umum.
3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan
berbagai pertimbangan.
4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi
daripada bentuk hukumnya (formalitas).
7. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai
laporan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi
yang dilaporkan.
8. Adanya pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan
variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar
perusahaan.
9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan

Standar Akuntansi Koperasi :
1. Laporan keuangan koperasi meliputi : neraca, perhitungan hasil usaha, laporan
perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan
perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
2. Perhitungan hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota
dan bukan anggota.
3. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha, berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh
anggota dan bukan anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat
dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi
satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian
kembali.
5. Kopersi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah
pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
6. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau penyerahan produk atau
penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil
usaha sebagai penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota.
Pendapatan sehubungan dengan transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI
1984.
7. Pendapatan yang realisasi penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan
ditangguhkan dan disajikan dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya
perlu diberikan dalam catatan atas laporan keuangan.
8. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi.
Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI
1984.
9. Beban yang terjadi karena aktivitas dalam kaitannya dengan program khusus
merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
10.Beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan
anggota. Pengalokasian beban usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas
perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Dalam hal cara demikian sulit
dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode
koperasi yang digunakan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar