Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu ;
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.
Kegiatan dari proses penyusunan laporan keuangan untuk koperasi tersebut dapat
dijelaskan dalam gambar berikut ini :
Bukti-bukti dokumen yang digunakan antara lain adalah ;
1. Bukti penerimaan kas
2. Bukti pengeluaran kas
3. Bukti faktur penjualan
4. Faktur pembelian
5. Bukti umum
Dan buku khusus yang digunakan antara lain ;
1. Buku Harian penerimaan kas
2. Buku Harian pengeluaran kas
3. Buku Harian penjualan
4. Buku Harian umum
Buku tambahan/pembantu (subsidary ledgers) yang digunakan antara lain adalah:
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
Tanggal
Keterangan
Nomor Penerimaan
Penerimaan
Pengeluaran
Sisa
Paraf kontrol
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan anggota
6. Kartu Utang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan.
Sifat dan Keterbatasan pelaporan keuangan koperasi :
1. Laporan keuangan bersifat historis.
2. Laporan keuangan bersifat umum.
3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan
berbagai pertimbangan.
4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi
daripada bentuk hukumnya (formalitas).
7. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai
laporan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi
yang dilaporkan.
8. Adanya pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan
variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar
perusahaan.
9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan
Standar Akuntansi Koperasi :
1. Laporan keuangan koperasi meliputi : neraca, perhitungan hasil usaha, laporan
perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan
perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
2. Perhitungan hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota
dan bukan anggota.
3. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha, berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh
anggota dan bukan anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat
dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan beban
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi
satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian
kembali.
5. Kopersi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah
pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
6. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau penyerahan produk atau
penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil
usaha sebagai penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota.
Pendapatan sehubungan dengan transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI
1984.
7. Pendapatan yang realisasi penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan
ditangguhkan dan disajikan dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya
perlu diberikan dalam catatan atas laporan keuangan.
8. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi.
Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI
1984.
9. Beban yang terjadi karena aktivitas dalam kaitannya dengan program khusus
merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
10.Beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan
anggota. Pengalokasian beban usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas
perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Dalam hal cara demikian sulit
dilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode
koperasi yang digunakan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Rabu, 20 Oktober 2010
Skema Kredit bagi Anggota Koperasi
Klasifikasi Kredit
Secara umum, akses terhadap sumber permodalan, struktur permodalan, dan kemampuan pemanfaatan modal oleh koperasi secara kelembagaan, amupun oleh anggota – anggotanya secara individu atau sebagai pengusaha kecil, relative masih rendah. Untuk itu, sejak 1998, pemerintah secara intnsif telah memberi fasilitas pendanaan melalui berbagai skema perkreditan, yang lebih dikenal dengan 17 skema perkreditan.
Ditinjau dari aspek skema pendanaan, kredit dapat diklasifikasikan manjadi 2 yaitu :
• Kredit bersubsidi. Kredit ini disediakan pemerintah dalam membiayai berbagai program di sector ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyratan yang ringan. Karena itu, kredit bersubsidi juga sering disebut kredit program.
Ciri – cir kredit ini adalah sebagai berikut :
• Dananya berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
• Persyaratannya ringan
• Sasarannya adalah masyarakat banyak / masaal, misalnya petani, anggota koperasi primer, usaha kecil, koperasi, kelompok tani, dan lain – lain
• Jangka waktu kredit relative singkat (kira – kira 1 tahun)
• Jaminan kredit pada umumnya adalah produk dari usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut.
• Kredit komersial. Kerdit ini diberikan oleh perbankan dengan persyaratan – persyaratan yang berlaku umum atau yang berlaku di pasar.
Kredit Program Untuk Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
No. Jenis Kredit Penerimaan Kredit Sektor Usaha Persyaran kredit Bank Pelaksana
Plafon
(RP) Suku Bunga Jangka Waktu Jaminan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17. KUT
KKOP
KPRS/RSS
KMK-BPR/BPRS
KKPA
KKPA-TR
KKPA-PIR TRANS KIT
KKPA-TKI
KKPA BAGI HASIL
KPKM/PPKM
KPTTG-TASKIN
KKPA NELAYAN
KKPA UNGGAS
KUA-UBP
KMK-UKM
KPT-PUD
Taskin KOPPAS Petani / Kel. Tani
Kop / KUD
Masyarakat berpenghasilan rendah
Nasabah
Anggota koperasi Primer
Petani Tebu
Transmigran anggota koperasi Primer
Calon TKI
Nasabah Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil / mikro
Kelompok Taskin yang siap
Nelayan anggota koperasi primer / Klpk
Peternak Unggas anggota koperasi Primer
Pengusaha angkutan/Koperasi
Koperasi PK dan M
Koperasi PK dan M
Kelompok Taskin bekerjasama Padi, Palawija, Hortikultura
Pengadaan Distribusi agribisnis
Pemilikkan RS/RSS
Usaha Prodiktif
Usaha Produktif Perdagangan Jasa
Usaha Produktif
Usaha Produktif
Usaha jasa pengiriman TKI
Usaha kecil ptoduktif
Semua sector ekonomi
Usaha Produktif
Pengankapan Ikan dan pengolahannnya
Peternak ayam Pedaging/petelur
Usaha Angkutan Umum Bus Perkotaan
Usaha Produktif
Produk Unggulan Daerah
Usaha Produktif Sesuia kebutuhan
350 jt
26,68 jt
15 jt
50 jt
2 s/d 3 ha
50 jt
50 jt
50 jt
BPR : 5 jt
BU : 30 jt
50 jt
50 jt
50 jt
25 jt Bus Besar
6,5 jt Bus Sedang
3 Miliar
400 jt
Kelompok 75 jt anggota 3 jt 10,5%
16%
8,5-14%
Maks. 30%
16%
16%
16%
14 s/d 16%
Nasabah bagi hasuil 16% s/d 30%
16% atau bagi hasil
12%
16%
16%
6%
16%
16% 1 tahun
1-10 th
20 th
1-3 th
1 – 15 th
1 s/d 2 th
3 – 15 tahun
2,5 th
1 th
BPR : 1-2 th, BU : 4 th
1-3th
1 th
1 th
1 th
1 th
1 th
1 th Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan nomor 7 th 92
Rumah
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Kelayakan Usaha
Kelayakan Usaha tanggung Renteng
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Sesuai ketentuan Perbankan
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Kelayakan Usaha Bank umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum Devisa
BMI
BPR/BPRS
BNI, BRI
Bank Umum
Bank Umum
BPD
Bank Perseroan
Bank Perseroan dan BPD
Bank Bukopin
Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkanke – 17 macam kredit tersebut adalah sebagai berikut :
Kredit Usaha Tani
1. Petani mengajuan kredit melalui kelompok tani
2. Kelompok tani akan mengadakan musyawarah, menyusun RDKK dengan bimbingan PPL, dan mengajukan kredit melalui Kop/LSM
3. Kop/LSM akan menyeleksi para peserta dan memerikas RDKK, merekap RDKK dari beberapa kelompo tani, termasuk rencana penarikan dan pelunasan kredit tersebut
4. Banka akan menandatangani perjanjian kredit dengan Kop/LSM serta menyalurkan dana kepada Kop/LSM
5. Kop/LSM akan membuat perjanjian dengan kelompok tani
6. Kelompok tani akan menarik kredit dari Kop/LSM, dan meneruskannya kepada para petani
7. Petani diwajibkan membayar kembali pinjamannya 2 minggu setelah panen atau paling lambat dua bulan setelah realisasi kredit
8. Kelompok tan membayar kepada Kop/:SM, dalam bentuk tunai atau natura
9. Kop/LSM membayar ke bank
KKOP
1. Koperasi membuat rencana kebutuhan dan mengusulkan permohonan kredit kepada bank
1. Menyerahkan jadwal penarikan dan angsuran
2. Menyerahkan jaminan, jika diperlukan
3. Menandatangani akad kresit dengan bank, atau
4. Pengajuan kredit dapat dikoordinasikan melalui koperasi sekunder
5. Koperasi sekunder meneruskan permohonan ke Bank dan dapat menandatangani akad kredit dengan bank jika diberi kuasa oleh koperasi primer, atau mengetahui akad kredit antara kkoperasi primer dengan bank
2. Koperasi Primer menarik dana sesuai jadwal
3. Koeparsi primer melunasi kredit :
1. Modal kerja, umumnya sekaligus
2. Investasi, sesuai jadwal
KPR-RSS
1. Calon pemilik rumah mengajukan kredit kepemilikkan rumah melalui developer/pengembang
2. Developer meneruskan permohonan ke bank penyalur KPR
3. Bank membuat akad kredit dengan calon pemilk rumah
4. Bank merealisasikan kredit kepada pemilik rumah, namun secara fisik, uang diberikan kepada developer
5. Pembayaran angsuran sesuai perjanjian
6.
KMK-BPR/PMK-BPRS
1. Pemohon mengajukan kredit ke BPR/BPRS
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani
3. Pengambilan kredit dilakukan sesuai jadwal
KKPA/KKPA-TR
1. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkan ke pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Selanjtnya, pengurus mengajukan usulan ke bank dengan disertai jadwal penarikan dan pelunasnnya, serta jaminan jika diperlukan
2. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditanda tangani oelh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oelh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling)
Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan sesuai jadwal)
1. Pelunasan diseuaikan dengan jadwal modal kerja (umumnya sekaligus) dan juga jadwal investasi (sesuai dengan jadwal angsuran)
KKPA PIR-TRANS
1. Perusahaan inti mengajukan permohonan kredit sesuai kebutuhan proyek (termasuk kapitalisasi bunga pada masa tenggang)
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani. Kredit ditarik sesuai dengan jadwal/kebutuhan
3. Perusahaan inti mengajukan rencana pengalihan kebun plasma paling lambat 6 bulan sebelum masa tenggang terakhir
4. Pengalihan kebun dan kredit kepada anggota koperasi primer paling lambat 6 bulan setelah masa tenggang terakhir
5. Pembayaran angsuran dilakukan perusahaan inti melalui pemotongan penjualan hasil kebun plasma. Plasma adalah anggota koperasi primer
KKPA-TKI
1. Perusahaan tenaga kerja Indonesia (PJTKI) menyusun kebtuhan 1 tahun yang dirinci dalam Rancangan Kebutuhan Kredit (RKK). Jika perlu, RKK disahkan oleh Asosiasi. Usul kredit diajukan ke bank
2. Jika usul kredit tersebut disetujui, Surat Penegasan Kredit (SPK) dikeluarkan oleh Bank. Kredit ditarik sesui dengan jadwal. Dana kredit harus sudah digunakan dalam 1 bulan.
3. Pengembalian kredit diangsur setiap bulan
KKPA BAGI HASIL
1. Anggota koperasi/BMT mengajukan kebtuhan dana
2. Koperasi / BMT akan menilai usulan, mengajukan usulan ke bank dengan menyampaikan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan (jika diperlukan)
3. Penandatanganan akad kredit antara Bank dengan anggota koperasi / BMT (channeling), atau dengan koperasi / BMT (executing). Penarikan dilakukan sesuai jadwal
4. Pelunasan kredit dilakukan sesuai jadwal melalui koperasi / bank kepada bank
KKPM/PPKM
1. Pkm mengajukan permohonan kredit langsung ke bank, atau melalui kelompok, atau melalui pengurus kelompok yang menilai kebutuhan kredit
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dengan PKM atau dengan kelompok. Selanjtnya dana dicairkan
3. Pengembalian kredit dilakukan lansung kepada bank atau melalui kelompok
KREDIT KPTTG-TASKIN
1. Anggota kelompok membuat usulan kebtuhan dana
2. Kelompok Tasnkin mengkoordinasikan permohonan pinjaman anggota dan mengajukan proposal ke Tim pokjanis
3. Tim Pokjanis menganalisis dan memberi persetujuan atau penolakan atau usulan
4. Kelopmpok Taskin mengajukan permohonan ke Bank Pelaksana
5. Bank Pelaksana bersama kelompok Taskin menandatangani dan merealisasikan kredit kepada kelompok Taskin
6. Kelompok Taskin merealisasikannya kepada anggota kelompoknya
7. Anggota kelompok Taskin mengembalikan angsuran melalui kelompok Taskin
KKPA-NELAYAN
1. a. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya
Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan.
1. a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (execuitng), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai chanelling), b. koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
2. a. anggota koperasi menjual produknya melalui koperasi, dan oleh koperasi, hasil penjualn tersebut dipehtungkan sebagai pelunasan kredit dari anggota, b. pelunasan oleh koperasi / anggota koperasi (jika koperasi bertindak sebagai channeling), disesuaikan dengan jadwal modal kerja dan investasi (sesuai jadwal angsuran)
KKPA-UNGGAS
1. a. Anggota koperasi menyusun kebetulan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan, c. Atas permohonan kredit tersebut, diproses jaminan kredit dari perusahaan inti sebagai analis.
2. a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan dikeathui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagi channelin), b. Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
3. Penjualan hasil ternak dari peternak kepada inti, langsung atau melalui koperasi, diperhitungkan sebagai angsuran, yang diteruskan oleh perusahaan inti kepada bank pemberi kredit
4. Perusahaan inti melunasi kredit sesuai jadwal
KMK-UKM
1. Anggota koperasi melalui koperasi mengajukan permohonan kebutuhan pembiayaan usahanya
2. Koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM) mengajukan permohonan kebutuhan dana kepada bank pelaksana
3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit kepada PKM atau koperasi
4. Koperasi meneruskan dana tersbut kepada anggotanya
5. Anggota koperasi melalui koperasi dan PKM mengembalikan kredit
KPT-PUD
1. Anggota koperasi mengajukan permohonan KPT-PUD ke koperasi
2. Koperasi / PKM mengajukan permohonan kepada bank pelaksana
3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit dan mencairkan kredit kepada koperasi / PKM
4. Koperasi menyalurkan KPT-PUD kepada anggota
5. Anggota koperasi melalui koperasinya dan PKM mengembalikan kredit
KREDIT TASKIN KOPPAS
1. Koppas / koperasi mempunyai USP Swamitra maupun yang tidak, mengajukan permohonan kredit Bukopin (sebagai bank pelaksana)
2. Bukopin merealisasikan permohonan kredit kepada Koppas / koperasi
3. Koppas / koperasi meneruskan dana kredit yang diterima kepada USP Swamitra. Koperasi yang tidak mempunyai USP Swamitra meneruskan dananya kepada lembaga keuangan (LK) lainnya yang ditunjuk Bukopin
4. Anggota kelompok Taskin, mengajukan kredit ke USP Swamitra / Lk yang ditunjuk
5. USP Swamitra atau LK menyalurkan kepada anggota / kelompok Taskin
6. Angsuran oleh anggota koperasi / kelompok Taskin melalui USP Swamitra atau LK yang ditunjuk.
Secara umum, akses terhadap sumber permodalan, struktur permodalan, dan kemampuan pemanfaatan modal oleh koperasi secara kelembagaan, amupun oleh anggota – anggotanya secara individu atau sebagai pengusaha kecil, relative masih rendah. Untuk itu, sejak 1998, pemerintah secara intnsif telah memberi fasilitas pendanaan melalui berbagai skema perkreditan, yang lebih dikenal dengan 17 skema perkreditan.
Ditinjau dari aspek skema pendanaan, kredit dapat diklasifikasikan manjadi 2 yaitu :
• Kredit bersubsidi. Kredit ini disediakan pemerintah dalam membiayai berbagai program di sector ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyratan yang ringan. Karena itu, kredit bersubsidi juga sering disebut kredit program.
Ciri – cir kredit ini adalah sebagai berikut :
• Dananya berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
• Persyaratannya ringan
• Sasarannya adalah masyarakat banyak / masaal, misalnya petani, anggota koperasi primer, usaha kecil, koperasi, kelompok tani, dan lain – lain
• Jangka waktu kredit relative singkat (kira – kira 1 tahun)
• Jaminan kredit pada umumnya adalah produk dari usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut.
• Kredit komersial. Kerdit ini diberikan oleh perbankan dengan persyaratan – persyaratan yang berlaku umum atau yang berlaku di pasar.
Kredit Program Untuk Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
No. Jenis Kredit Penerimaan Kredit Sektor Usaha Persyaran kredit Bank Pelaksana
Plafon
(RP) Suku Bunga Jangka Waktu Jaminan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17. KUT
KKOP
KPRS/RSS
KMK-BPR/BPRS
KKPA
KKPA-TR
KKPA-PIR TRANS KIT
KKPA-TKI
KKPA BAGI HASIL
KPKM/PPKM
KPTTG-TASKIN
KKPA NELAYAN
KKPA UNGGAS
KUA-UBP
KMK-UKM
KPT-PUD
Taskin KOPPAS Petani / Kel. Tani
Kop / KUD
Masyarakat berpenghasilan rendah
Nasabah
Anggota koperasi Primer
Petani Tebu
Transmigran anggota koperasi Primer
Calon TKI
Nasabah Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil / mikro
Kelompok Taskin yang siap
Nelayan anggota koperasi primer / Klpk
Peternak Unggas anggota koperasi Primer
Pengusaha angkutan/Koperasi
Koperasi PK dan M
Koperasi PK dan M
Kelompok Taskin bekerjasama Padi, Palawija, Hortikultura
Pengadaan Distribusi agribisnis
Pemilikkan RS/RSS
Usaha Prodiktif
Usaha Produktif Perdagangan Jasa
Usaha Produktif
Usaha Produktif
Usaha jasa pengiriman TKI
Usaha kecil ptoduktif
Semua sector ekonomi
Usaha Produktif
Pengankapan Ikan dan pengolahannnya
Peternak ayam Pedaging/petelur
Usaha Angkutan Umum Bus Perkotaan
Usaha Produktif
Produk Unggulan Daerah
Usaha Produktif Sesuia kebutuhan
350 jt
26,68 jt
15 jt
50 jt
2 s/d 3 ha
50 jt
50 jt
50 jt
BPR : 5 jt
BU : 30 jt
50 jt
50 jt
50 jt
25 jt Bus Besar
6,5 jt Bus Sedang
3 Miliar
400 jt
Kelompok 75 jt anggota 3 jt 10,5%
16%
8,5-14%
Maks. 30%
16%
16%
16%
14 s/d 16%
Nasabah bagi hasuil 16% s/d 30%
16% atau bagi hasil
12%
16%
16%
6%
16%
16% 1 tahun
1-10 th
20 th
1-3 th
1 – 15 th
1 s/d 2 th
3 – 15 tahun
2,5 th
1 th
BPR : 1-2 th, BU : 4 th
1-3th
1 th
1 th
1 th
1 th
1 th
1 th Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan nomor 7 th 92
Rumah
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Kelayakan Usaha
Kelayakan Usaha tanggung Renteng
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Sesuai ketentuan Perbankan
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Kelayakan Usaha Bank umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum Devisa
BMI
BPR/BPRS
BNI, BRI
Bank Umum
Bank Umum
BPD
Bank Perseroan
Bank Perseroan dan BPD
Bank Bukopin
Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkanke – 17 macam kredit tersebut adalah sebagai berikut :
Kredit Usaha Tani
1. Petani mengajuan kredit melalui kelompok tani
2. Kelompok tani akan mengadakan musyawarah, menyusun RDKK dengan bimbingan PPL, dan mengajukan kredit melalui Kop/LSM
3. Kop/LSM akan menyeleksi para peserta dan memerikas RDKK, merekap RDKK dari beberapa kelompo tani, termasuk rencana penarikan dan pelunasan kredit tersebut
4. Banka akan menandatangani perjanjian kredit dengan Kop/LSM serta menyalurkan dana kepada Kop/LSM
5. Kop/LSM akan membuat perjanjian dengan kelompok tani
6. Kelompok tani akan menarik kredit dari Kop/LSM, dan meneruskannya kepada para petani
7. Petani diwajibkan membayar kembali pinjamannya 2 minggu setelah panen atau paling lambat dua bulan setelah realisasi kredit
8. Kelompok tan membayar kepada Kop/:SM, dalam bentuk tunai atau natura
9. Kop/LSM membayar ke bank
KKOP
1. Koperasi membuat rencana kebutuhan dan mengusulkan permohonan kredit kepada bank
1. Menyerahkan jadwal penarikan dan angsuran
2. Menyerahkan jaminan, jika diperlukan
3. Menandatangani akad kresit dengan bank, atau
4. Pengajuan kredit dapat dikoordinasikan melalui koperasi sekunder
5. Koperasi sekunder meneruskan permohonan ke Bank dan dapat menandatangani akad kredit dengan bank jika diberi kuasa oleh koperasi primer, atau mengetahui akad kredit antara kkoperasi primer dengan bank
2. Koperasi Primer menarik dana sesuai jadwal
3. Koeparsi primer melunasi kredit :
1. Modal kerja, umumnya sekaligus
2. Investasi, sesuai jadwal
KPR-RSS
1. Calon pemilik rumah mengajukan kredit kepemilikkan rumah melalui developer/pengembang
2. Developer meneruskan permohonan ke bank penyalur KPR
3. Bank membuat akad kredit dengan calon pemilk rumah
4. Bank merealisasikan kredit kepada pemilik rumah, namun secara fisik, uang diberikan kepada developer
5. Pembayaran angsuran sesuai perjanjian
6.
KMK-BPR/PMK-BPRS
1. Pemohon mengajukan kredit ke BPR/BPRS
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani
3. Pengambilan kredit dilakukan sesuai jadwal
KKPA/KKPA-TR
1. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkan ke pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Selanjtnya, pengurus mengajukan usulan ke bank dengan disertai jadwal penarikan dan pelunasnnya, serta jaminan jika diperlukan
2. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditanda tangani oelh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oelh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling)
Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan sesuai jadwal)
1. Pelunasan diseuaikan dengan jadwal modal kerja (umumnya sekaligus) dan juga jadwal investasi (sesuai dengan jadwal angsuran)
KKPA PIR-TRANS
1. Perusahaan inti mengajukan permohonan kredit sesuai kebutuhan proyek (termasuk kapitalisasi bunga pada masa tenggang)
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani. Kredit ditarik sesuai dengan jadwal/kebutuhan
3. Perusahaan inti mengajukan rencana pengalihan kebun plasma paling lambat 6 bulan sebelum masa tenggang terakhir
4. Pengalihan kebun dan kredit kepada anggota koperasi primer paling lambat 6 bulan setelah masa tenggang terakhir
5. Pembayaran angsuran dilakukan perusahaan inti melalui pemotongan penjualan hasil kebun plasma. Plasma adalah anggota koperasi primer
KKPA-TKI
1. Perusahaan tenaga kerja Indonesia (PJTKI) menyusun kebtuhan 1 tahun yang dirinci dalam Rancangan Kebutuhan Kredit (RKK). Jika perlu, RKK disahkan oleh Asosiasi. Usul kredit diajukan ke bank
2. Jika usul kredit tersebut disetujui, Surat Penegasan Kredit (SPK) dikeluarkan oleh Bank. Kredit ditarik sesui dengan jadwal. Dana kredit harus sudah digunakan dalam 1 bulan.
3. Pengembalian kredit diangsur setiap bulan
KKPA BAGI HASIL
1. Anggota koperasi/BMT mengajukan kebtuhan dana
2. Koperasi / BMT akan menilai usulan, mengajukan usulan ke bank dengan menyampaikan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan (jika diperlukan)
3. Penandatanganan akad kredit antara Bank dengan anggota koperasi / BMT (channeling), atau dengan koperasi / BMT (executing). Penarikan dilakukan sesuai jadwal
4. Pelunasan kredit dilakukan sesuai jadwal melalui koperasi / bank kepada bank
KKPM/PPKM
1. Pkm mengajukan permohonan kredit langsung ke bank, atau melalui kelompok, atau melalui pengurus kelompok yang menilai kebutuhan kredit
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dengan PKM atau dengan kelompok. Selanjtnya dana dicairkan
3. Pengembalian kredit dilakukan lansung kepada bank atau melalui kelompok
KREDIT KPTTG-TASKIN
1. Anggota kelompok membuat usulan kebtuhan dana
2. Kelompok Tasnkin mengkoordinasikan permohonan pinjaman anggota dan mengajukan proposal ke Tim pokjanis
3. Tim Pokjanis menganalisis dan memberi persetujuan atau penolakan atau usulan
4. Kelopmpok Taskin mengajukan permohonan ke Bank Pelaksana
5. Bank Pelaksana bersama kelompok Taskin menandatangani dan merealisasikan kredit kepada kelompok Taskin
6. Kelompok Taskin merealisasikannya kepada anggota kelompoknya
7. Anggota kelompok Taskin mengembalikan angsuran melalui kelompok Taskin
KKPA-NELAYAN
1. a. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya
Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan.
1. a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (execuitng), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai chanelling), b. koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
2. a. anggota koperasi menjual produknya melalui koperasi, dan oleh koperasi, hasil penjualn tersebut dipehtungkan sebagai pelunasan kredit dari anggota, b. pelunasan oleh koperasi / anggota koperasi (jika koperasi bertindak sebagai channeling), disesuaikan dengan jadwal modal kerja dan investasi (sesuai jadwal angsuran)
KKPA-UNGGAS
1. a. Anggota koperasi menyusun kebetulan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan, c. Atas permohonan kredit tersebut, diproses jaminan kredit dari perusahaan inti sebagai analis.
2. a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan dikeathui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagi channelin), b. Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
3. Penjualan hasil ternak dari peternak kepada inti, langsung atau melalui koperasi, diperhitungkan sebagai angsuran, yang diteruskan oleh perusahaan inti kepada bank pemberi kredit
4. Perusahaan inti melunasi kredit sesuai jadwal
KMK-UKM
1. Anggota koperasi melalui koperasi mengajukan permohonan kebutuhan pembiayaan usahanya
2. Koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM) mengajukan permohonan kebutuhan dana kepada bank pelaksana
3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit kepada PKM atau koperasi
4. Koperasi meneruskan dana tersbut kepada anggotanya
5. Anggota koperasi melalui koperasi dan PKM mengembalikan kredit
KPT-PUD
1. Anggota koperasi mengajukan permohonan KPT-PUD ke koperasi
2. Koperasi / PKM mengajukan permohonan kepada bank pelaksana
3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit dan mencairkan kredit kepada koperasi / PKM
4. Koperasi menyalurkan KPT-PUD kepada anggota
5. Anggota koperasi melalui koperasinya dan PKM mengembalikan kredit
KREDIT TASKIN KOPPAS
1. Koppas / koperasi mempunyai USP Swamitra maupun yang tidak, mengajukan permohonan kredit Bukopin (sebagai bank pelaksana)
2. Bukopin merealisasikan permohonan kredit kepada Koppas / koperasi
3. Koppas / koperasi meneruskan dana kredit yang diterima kepada USP Swamitra. Koperasi yang tidak mempunyai USP Swamitra meneruskan dananya kepada lembaga keuangan (LK) lainnya yang ditunjuk Bukopin
4. Anggota kelompok Taskin, mengajukan kredit ke USP Swamitra / Lk yang ditunjuk
5. USP Swamitra atau LK menyalurkan kepada anggota / kelompok Taskin
6. Angsuran oleh anggota koperasi / kelompok Taskin melalui USP Swamitra atau LK yang ditunjuk.
Kasus Kasus Koperasi
Kasus Kasus Koperasi.
Menurut Sritua Arief (1997), ada tiga pendapat yang hidup di kalangan masyarakat mengenai eksistensi unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi.
Bahwa unit usaha koperasi dipandang perlu untuk dipertahankan sekadar untuk tidak dianggap menyeleweng dari UUD 1945.
Bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka proses demokratisasi ekonomi.
Ketiga pendapat yang hidup itu, sedikit-banyak telah mempengaruhi arah perubahan dan permasalahan koperasi di Indonesia, baik secara makro (ekonomi politik), maupun secara mikro ekonomi. Dalam bagian ini, akan dibahas permasalahan-permasalahan dalam koperasi dan environment-nya, sebagai unit usaha yang hidup ditengah sistem dan paradigma ekonomi Indonesia.
Koperasi dan Kontradiksi Paradigma Perekonomian Indonesia
Ketika negara Republik Indonesia ini didirikan, para founding fathers memimpikan suatu negara yang mampu menjamin hajat hidup orang banyak dan diusahakan secara bersama. Hal itu, tidak mengherankan, sebab pemikiran dan gerakan sosialisme memang sedang menjadi trend pada waktu itu, untuk melawan para pengusaha kapitalis dan kolonialis yang dianggap membawa penderitaan di kalangan buruh, tani dan rakyat kecil lainnya.
Tampak bahwa cita-cita membentuk negara Republik Indonesia, adalah untuk kemakmuran semua orang dengan bangun usaha yang diusahakan secara bersama; “koperasi”. Karena itu, kemudian, dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 disebutkan, “…Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Koperasi dalam Dualisme Sistem Ekonomi Indonesia.
Menurut Hatta (1963), sosialisme Indonesia timbul karena tiga faktor. Pertama, sosialisme Indonesia timbul karena suruhan agama. Etik agama yang menghendaki persaudaraan dan tolong menolong antara sesama manusia dalam pergaulan hidup, mendorong orang ke sosialisme. Kemudian, perasaan keadilan yang menggerakkan jiwa berontak terhadap kesengsaraan hidup dalam masyarakat,terhadap keadaan yang tidak sama dan perbedaan yang mencolok antara si kaya dan si miskin, menimbulkan konsepsi sosialisme dalam kalbu manusia. Jadi, sosialisme Indonesia muncul dari nilai-nilai agama, terlepas dari marxisme. Sosialisme memang tidak harus merupakan marxisme. Sosialisme disini tidak harus diartikan sebagai hasil hukum dialektika, tetapi sebagai tuntutan hati nurani, sebagai pergaulan hidup yang menjamin kemakmuran bagi segala orang, memberikan kesejahteraan yang merata, bebas dari segala tindasan.
Kedua, sosialisme Indonesia merupakan ekspresi daripada jiwa berontak bangsa Indonesia yang memperoleh perlakuan yang sangat tidak adil dari si penjajah. Karena itu dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Lebih lanjut Pembukaan UUD 1945 juga mengatakan, “…mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur“.
Ketiga, para pemimpin Indonesia yang tidak dapat menerima marxisme sebagai pandangan yang berdasarkan materialisme, mencari sumber-sumber sosialisme dalam masyarakat sendiri. Bagi mereka, sosialisme adalah suatu tuntutan jiwa, kemauan hendak mendirikan suatu masyarakat yang adil dan makmur, bebas dari segala tindasan. Sosialisme dipahamkan sebagai tuntutan institusional, yang bersumber dalam lubuk hati yang murni, berdasarkan perikemanusiaan dan keadilan sosial. Agama menambah penerangannya. Meskipun dalam ekonomi modern gejala individualisasi berjalan, tetapi hal itu tidak dapat melenyapkan sifat perkauman (kolektivan) di dalam adat (dan hukum adat) Indonesia. Ini adalah akar dalam pergaulan hidup Indonesia.
Jadi, dasar ekonomi Indonesia adalah sosialisme yang berorientasi kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya etik dan moral agama, bukan materialisme); kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan/eksploitasi manusia); persatuan (kekeluargaan, kebersamaan, nasionalisme dan patriotisme ekonomi); kerakyatan (mengutamakan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta keadilan sosial (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang-seorang).
Tetapi, setelah menempuh alam kemerdekaan, terlebih pada era Orde Baru, paradigma yang berkembang dan dijalankan tidaklah demikian. Paradigma yang dijalankan dengan “sungguh-sungguh” adalah apa yang disebut Mubyarto dengan istilah “kapitalistik-liberal-perkoncoan” (selanjutnya disebut “KLP), atau dalam istilah Sri-Edi Swasono (1998a) disebut “rezim patronasi bisnis”, yang sesungguhnya lebih jahat dari kapitalisme kuno yang dikritik oleh Marx dalam bukunya “Das Kapital”. Sistem KLP tersebut menyebabkan tumbuh suburnya praktik kolusi, korupsi, kroniisme dan nepotisme (KKKN) dalam perekonomian Indonesia.
Dalam sistem hukum pun, masih banyak perangkat peraturan yang belum dijiwai semangat demokrasi ekonomi sebagaimana disebutkan pada Pasal 33 UUD 1945. Permasalahan sistem hukum yang mixed-up ini, telah mempengaruhi moral ekonomi dan motif ekonomi para pelaku ekonomi Indonesia, sehingga akhirnya justru memarjinalkan koperasi yang seharusnya menjiwai bangun perusahaan lainnya.
Jadi, permasalahan mendasar koperasi Indonesia terletak pada paradigma yang saling bertolak belakang antara apa yang dicita-citakan (Das Sollen) dan apa yang sesungguhnya terjadi (Das Sein). Selama paradigma ini tidak dibenahi, niscaya koperasi tidak akan dapat berkembang, ia hanya menjadi retorika.
Permasalahan Makroekonomi (Ekonomi Politik).
Tidak banyak negara yang memiliki “Departemen Koperasi” (Depkop). Indonesia adalah satu dari sedikit negara tersebut.
Hal itu terjadi karena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkop adalah datang “dari atas” (top-down). Karena itu, lantas dalam menjalankan operasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir top-down. Misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi.
Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi) untuk “membina” gerakan koperasi. Penulis sungguh tidak mengerti mengapa istilah “membina” tersebut sangat digemari oleh para pejabat pemerintahan. Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang tumbuh karena kesadaran kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu penggunaan kata (atau malah paradigma) “membina” sangatlah tidak tepat dan rancu. Koperasi tidak perlu “dibina”, apalagi dengan fakta bahwa “pembinaan” pemerintah selama ini tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah keleluasaan untuk berusaha; untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan input (bahan baku).
Permasalahan Mikroekonomi.
· Masalah Input.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi.
Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
Masalah Output, Distribusi dan Bisnis.
· Kualitas output.
Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).
· “Mapping Product”.
Koperasi (dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
· Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis).
Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.
Peranan pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion). Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective demand).
Kesimpulan
Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesia dan Asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang brkelanjutan, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental perekonomian.
Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan kembali koperasi sebagai “soko guru” diperlukan perubahan radikal (mengubah dari akar masalah) dan komprehensif. Yang harus dibenahi segera adalah pertama, reorientasi dan reorganisasi koperasi. Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasi harus berdiri tegak sebagai bengun perusahaan yang mandiri dan efisien. Kedua, reaktualisasi peranan pemerintah, seperti disebutkan pada uraian sebelumnya. Koperasi jangan lagi dieksploitasi menjadi jargon politik kepentingan. Ketiga, pembenahan sestem ekonomi Indonesia sehingga kembali pada cita-cita didirikannya negara Republik Indonesia. Sistem, praktik dan peraturan-peraturan yang berjiwa kapitalistik-liberal-perkoncoan, harus segera diganti dan di-Pasal 33-kan, sehingga memberikan keleluasaan bagi koperasi dan unit usaha ekonomi rakyat lainnya dapat berkembang dan tidak ditindas oleh unit usaha yang besar dan kuat.
Referensi: http://sawungjati.wordpress.com/2008/06/12/masalah-koperasi-di-indonesia/
Menurut Sritua Arief (1997), ada tiga pendapat yang hidup di kalangan masyarakat mengenai eksistensi unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi.
Bahwa unit usaha koperasi dipandang perlu untuk dipertahankan sekadar untuk tidak dianggap menyeleweng dari UUD 1945.
Bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka proses demokratisasi ekonomi.
Ketiga pendapat yang hidup itu, sedikit-banyak telah mempengaruhi arah perubahan dan permasalahan koperasi di Indonesia, baik secara makro (ekonomi politik), maupun secara mikro ekonomi. Dalam bagian ini, akan dibahas permasalahan-permasalahan dalam koperasi dan environment-nya, sebagai unit usaha yang hidup ditengah sistem dan paradigma ekonomi Indonesia.
Koperasi dan Kontradiksi Paradigma Perekonomian Indonesia
Ketika negara Republik Indonesia ini didirikan, para founding fathers memimpikan suatu negara yang mampu menjamin hajat hidup orang banyak dan diusahakan secara bersama. Hal itu, tidak mengherankan, sebab pemikiran dan gerakan sosialisme memang sedang menjadi trend pada waktu itu, untuk melawan para pengusaha kapitalis dan kolonialis yang dianggap membawa penderitaan di kalangan buruh, tani dan rakyat kecil lainnya.
Tampak bahwa cita-cita membentuk negara Republik Indonesia, adalah untuk kemakmuran semua orang dengan bangun usaha yang diusahakan secara bersama; “koperasi”. Karena itu, kemudian, dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 disebutkan, “…Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Koperasi dalam Dualisme Sistem Ekonomi Indonesia.
Menurut Hatta (1963), sosialisme Indonesia timbul karena tiga faktor. Pertama, sosialisme Indonesia timbul karena suruhan agama. Etik agama yang menghendaki persaudaraan dan tolong menolong antara sesama manusia dalam pergaulan hidup, mendorong orang ke sosialisme. Kemudian, perasaan keadilan yang menggerakkan jiwa berontak terhadap kesengsaraan hidup dalam masyarakat,terhadap keadaan yang tidak sama dan perbedaan yang mencolok antara si kaya dan si miskin, menimbulkan konsepsi sosialisme dalam kalbu manusia. Jadi, sosialisme Indonesia muncul dari nilai-nilai agama, terlepas dari marxisme. Sosialisme memang tidak harus merupakan marxisme. Sosialisme disini tidak harus diartikan sebagai hasil hukum dialektika, tetapi sebagai tuntutan hati nurani, sebagai pergaulan hidup yang menjamin kemakmuran bagi segala orang, memberikan kesejahteraan yang merata, bebas dari segala tindasan.
Kedua, sosialisme Indonesia merupakan ekspresi daripada jiwa berontak bangsa Indonesia yang memperoleh perlakuan yang sangat tidak adil dari si penjajah. Karena itu dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Lebih lanjut Pembukaan UUD 1945 juga mengatakan, “…mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur“.
Ketiga, para pemimpin Indonesia yang tidak dapat menerima marxisme sebagai pandangan yang berdasarkan materialisme, mencari sumber-sumber sosialisme dalam masyarakat sendiri. Bagi mereka, sosialisme adalah suatu tuntutan jiwa, kemauan hendak mendirikan suatu masyarakat yang adil dan makmur, bebas dari segala tindasan. Sosialisme dipahamkan sebagai tuntutan institusional, yang bersumber dalam lubuk hati yang murni, berdasarkan perikemanusiaan dan keadilan sosial. Agama menambah penerangannya. Meskipun dalam ekonomi modern gejala individualisasi berjalan, tetapi hal itu tidak dapat melenyapkan sifat perkauman (kolektivan) di dalam adat (dan hukum adat) Indonesia. Ini adalah akar dalam pergaulan hidup Indonesia.
Jadi, dasar ekonomi Indonesia adalah sosialisme yang berorientasi kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya etik dan moral agama, bukan materialisme); kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan/eksploitasi manusia); persatuan (kekeluargaan, kebersamaan, nasionalisme dan patriotisme ekonomi); kerakyatan (mengutamakan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta keadilan sosial (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang-seorang).
Tetapi, setelah menempuh alam kemerdekaan, terlebih pada era Orde Baru, paradigma yang berkembang dan dijalankan tidaklah demikian. Paradigma yang dijalankan dengan “sungguh-sungguh” adalah apa yang disebut Mubyarto dengan istilah “kapitalistik-liberal-perkoncoan” (selanjutnya disebut “KLP), atau dalam istilah Sri-Edi Swasono (1998a) disebut “rezim patronasi bisnis”, yang sesungguhnya lebih jahat dari kapitalisme kuno yang dikritik oleh Marx dalam bukunya “Das Kapital”. Sistem KLP tersebut menyebabkan tumbuh suburnya praktik kolusi, korupsi, kroniisme dan nepotisme (KKKN) dalam perekonomian Indonesia.
Dalam sistem hukum pun, masih banyak perangkat peraturan yang belum dijiwai semangat demokrasi ekonomi sebagaimana disebutkan pada Pasal 33 UUD 1945. Permasalahan sistem hukum yang mixed-up ini, telah mempengaruhi moral ekonomi dan motif ekonomi para pelaku ekonomi Indonesia, sehingga akhirnya justru memarjinalkan koperasi yang seharusnya menjiwai bangun perusahaan lainnya.
Jadi, permasalahan mendasar koperasi Indonesia terletak pada paradigma yang saling bertolak belakang antara apa yang dicita-citakan (Das Sollen) dan apa yang sesungguhnya terjadi (Das Sein). Selama paradigma ini tidak dibenahi, niscaya koperasi tidak akan dapat berkembang, ia hanya menjadi retorika.
Permasalahan Makroekonomi (Ekonomi Politik).
Tidak banyak negara yang memiliki “Departemen Koperasi” (Depkop). Indonesia adalah satu dari sedikit negara tersebut.
Hal itu terjadi karena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkop adalah datang “dari atas” (top-down). Karena itu, lantas dalam menjalankan operasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir top-down. Misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi.
Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi) untuk “membina” gerakan koperasi. Penulis sungguh tidak mengerti mengapa istilah “membina” tersebut sangat digemari oleh para pejabat pemerintahan. Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang tumbuh karena kesadaran kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu penggunaan kata (atau malah paradigma) “membina” sangatlah tidak tepat dan rancu. Koperasi tidak perlu “dibina”, apalagi dengan fakta bahwa “pembinaan” pemerintah selama ini tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah keleluasaan untuk berusaha; untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan input (bahan baku).
Permasalahan Mikroekonomi.
· Masalah Input.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi.
Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
Masalah Output, Distribusi dan Bisnis.
· Kualitas output.
Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).
· “Mapping Product”.
Koperasi (dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
· Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis).
Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.
Peranan pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion). Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective demand).
Kesimpulan
Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesia dan Asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang brkelanjutan, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental perekonomian.
Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan kembali koperasi sebagai “soko guru” diperlukan perubahan radikal (mengubah dari akar masalah) dan komprehensif. Yang harus dibenahi segera adalah pertama, reorientasi dan reorganisasi koperasi. Koperasi diorientasi dan diorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasi harus berdiri tegak sebagai bengun perusahaan yang mandiri dan efisien. Kedua, reaktualisasi peranan pemerintah, seperti disebutkan pada uraian sebelumnya. Koperasi jangan lagi dieksploitasi menjadi jargon politik kepentingan. Ketiga, pembenahan sestem ekonomi Indonesia sehingga kembali pada cita-cita didirikannya negara Republik Indonesia. Sistem, praktik dan peraturan-peraturan yang berjiwa kapitalistik-liberal-perkoncoan, harus segera diganti dan di-Pasal 33-kan, sehingga memberikan keleluasaan bagi koperasi dan unit usaha ekonomi rakyat lainnya dapat berkembang dan tidak ditindas oleh unit usaha yang besar dan kuat.
Referensi: http://sawungjati.wordpress.com/2008/06/12/masalah-koperasi-di-indonesia/
Koperasi Sebagai Badan Usaha
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1.Status dan Motif anggota koperasi
2.Kegiatan usaha
3.Permodalan koperasi
4.SHU koperasi
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1.Status dan Motif anggota koperasi
2.Kegiatan usaha
3.Permodalan koperasi
4.SHU koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi
A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Rabu, 06 Oktober 2010
Bagaimana cara mendirikan koperasi
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Pengertian dan Prinsip Koperasi
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Koperasi ialah Organisasi ekonomi rakyat yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama beradasar atas asas kekeluargaan. Dengan demikian maka tujuan operasi ialah dapat menyumbang pada perkembangan perkoperasian Negara sekaligus memungkinkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita – cita setiap orang. Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Prinsip Koperasi
Para anggota koperasi bersifat sukarela
1. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, misalnya dengan mengadakan rapat anggota
2. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa dari para anggota
3. Merupakan suatu usaha yang mandiri
4. Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
Koperasi ialah Organisasi ekonomi rakyat yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama beradasar atas asas kekeluargaan. Dengan demikian maka tujuan operasi ialah dapat menyumbang pada perkembangan perkoperasian Negara sekaligus memungkinkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita – cita setiap orang. Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Prinsip Koperasi
Para anggota koperasi bersifat sukarela
1. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, misalnya dengan mengadakan rapat anggota
2. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa dari para anggota
3. Merupakan suatu usaha yang mandiri
4. Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
Konsep dan sejarah Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian, Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil
dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Langganan:
Postingan (Atom)